-->

Hana Hikoyabi Buka Pertemuan antara Bapenda Jayapura dengan Pemilik Hotel dan Restoran di Sentani

Hana Hikoyabi Buka Pertemuan antara Bapenda Jayapura dengan Pemilik Hotel dan Restoran di Sentani


Hana Hikoyabi Buka Pertemuan antara Bapenda Jayapura dengan Pemilik Hotel dan Restoran di Sentani

Posted: 26 Apr 2022 11:36 PM PDT

Hana Hikoyabi Buka Pertemuan antara Bapenda Jayapura dengan Pemilik Hotel dan Restoran di Sentani

SENTANI, LELEMUKU.COM – Dalam rangka optimalisasi dan juga peningkatan Pendapatan Asli Daerah (PAD), Badan Pengelola Pendapatan Daerah (Bappenda) Kabupaten Jayapura mengadakan pertemuan dan sekaligus ramah tamah dengan pemilik hotel dan restoran selaku wajib pajak daerah, yang berlangsung di Aula Lantai II Kantor Bupati Jayapura, Gunung Merah, Sentani, Kabupaten Jayapura, Selasa 26 April 2022. 

Kegiatan yang dipimpin oleh Sekda Kabupaten Jayapura Dra. Hana S. Hikoyabi, S.Pd., M.KP., turut dihadiri Kepala Bappenda Kabupaten Jayapura Edi Susanto, Ketua BPC PHRI Kabupaten Jayapura Bambang Zulhadi, S.T., Sekretaris Bappenda Kabupaten Jayapura Jimmy Yoku, sejumlah pemilik hotel dan restoran, serta sejumlah staf Bappenda Kabupaten Jayapura. 

Kepala Bappenda Kabupaten Jayapura Edi Susanto menjelaskan, dilaksanakannya kegiatan itu dalam rangka ramah tamah, sekaligus silaturahmi dengan para pengusaha dan pengelola hotel maupun restoran. 

Selain itu, kata Edi, kegiatan itu sebagai upaya mendorong untuk lebih mengupayakan optimalisasi pendapatan daerah dan juga melakukan hal-hal rencana aksi sesuai arahan KPK. 

"Ini juga karena pada dasarnya para pengusaha, pemilik dan pengelola hotel maupun restoran itu adalah mitra pemerintah untuk pemungutan pajak hotel dan restoran. Dikarenakan sumber Pendapatan Asli Daerah itu persentasenya masih tinggi pada sektor pajak daerah, salah satunya pajak hotel dan restoran," tutur mantan Asisten II Bidang Perekonomian Setda Kabupaten Jayapura ketika dikonfirmasi wartawan usai acara ramah tamah tersebut. 

Untuk itu, kata dia, diperlukan peran serta dan partisipasi dari wajib pajak daerah dalam upaya meningkatkan PAD Kabupaten Jayapura, khususnya dari sektor pajak hotel dan restoran sesuai dengan target yang telah ditetapkan. 

"Maka di pertemuan ini, kami berkeinginan untuk bisa mengingatkan terus kepada pengusaha dan pengelola hotel maupun restoran selaku wajib pajak, bahwa ada tugas-tugas yang diperankan oleh para pengelola hotel maupun restoran itu dalam rangka peningkatan PAD Kabupaten Jayapura. Sehingga kerja sama ini harus selalu kita jalin, apalagi momennya ini menjelang Hari Raya Idul Fitri," katanya. 

Dirinya berharap, pertemuan seperti ini bisa rutin dilaksanakan pihaknya dengan mengundang para pengusaha pemilik dan pengelola hotel maupun restoran yang bekerja sama dengan pihak BPC PHRI Kabupaten Jayapura. 

"Sedangkan tujuan lainnya adalah untuk menyampaikan kepada pengusaha pemilik hotel dan restoran, kalau nantinya akan ada petugas kami datang ke hotel dan restoran masing-masing untuk memasang pamflet peringatan kepada tamu jika tidak menerima struk pembayaran makanan dan minuman di hotel maupun restoran itu tidak usah dibayar alias gratis," imbuhnya. 

"Pemasangan pamflet ini bukan untuk pemaksaan, tapi dalam rangka penyadaran baik kepada pengusaha pemilik hotel dan restoran untuk menyetorkan kembali atas pajak yang dibayarkan oleh para tamunya atau konsumen untuk disetorkan kembali ke kas daerah. Begitupun juga kepada konsumen untuk wajib membayar pajak apa yang mereka nikmati di hotel dan restoran," tukasnya. 

Sementara itu, Sekda Kabupaten Jayapura Dra. Hana S. Hikoyabi, S.Pd. M.KP., menyampaikan, bahwa sebagai upaya pengelolaan pajak daerah, Pemkab Jayapura telah melakukan terobosan-terobosan dalam pengelolaan pajak daerah. 

"Jadi, inti dari pertemuan ini adalah merangkul kembali mitra-mitra kita untuk melakukan lompatan-lompatan baru dalam optimalisasi Pendapatan Asli Daerah. Ada hal-hal baru seperti kita juga akan lakukan penempelan atau pemasangan pamflet di kasir setiap hotel dan restoran. Yakni, setiap orang atau tamu makan dan minum itu ada pungutan pajak yang harus dibayar sesuai aturan yang telah ditetapkan," ujar Hana Hikoyabi. 

Dalam kesempatan itu, Hana juga mengimbau kepada seluruh wajib pajak terutama pimpinan perusahaan, pemilik dan pengelola hotel, pemilik restoran, cafe atau rumah makan, untuk dapat tertib membayar tagihan pajak tahun berjalan maupun tunggakan pajak pada tahun-tahun sebelumnya.
Hana juga meminta kepada petugas pemungutan pajak untuk tidak bermalas-malasan dalam menjalankan pemungutan pajak kepada wajib pajak. 

"Untuk para petugas pemungut pajak hotel maupun restoran dan air tanah dari Bappenda yang bertugas di lapangan, itu wajib menggunakan seragam dilengkapi dengan Id card dan harus berbicara dengan mitra kita dengan bahasa yang santun saat menagih pajak tersebut," pintanya. 

"Selain itu, saudara-saudara (petugas) sekalian harus aktif melakukan penagihan sekaligus mensosialisasikan kepada masyarakat tentang pentingnya membayar pajak daerah bagi pembangunan Kabupaten Jayapura. Karena dengan membayar pajak tepat waktu adalah bukti nyata kita mencintai Kabupaten Jayapura ini," tandasnya. 

Lebih lanjut Hana menyampaikan, Pemkab Jayapura juga memberikan apresiasi yang sebesar-besarnya kepada wajib pajak yang telah aktif dan tertib dalam membayar pajak tepat waktu demi pembangunan di Kabupaten Jayapura. 

Ia juga menegaskan, Pemkab Jayapura juga tidak ragu-ragu dan akan menindak tegas segala bentuk penyelewengan dalam pemungutan pajak-pajak daerah sesuai dengan ketentuan Perundang-undangan yang berlaku. (DiskominfoJayapura)

Negara-negara Barat Didesak Bela Wartawan di Hong Kong

Posted: 26 Apr 2022 07:32 PM PDT

WASINGTON, LELEMUKU.COM - Tindakan keras pemerintah, sensor diri dan ancaman fisik terhadap wartawan telah membuat kebebasan media di Hong Kong berada dalam keadaan yang "mengerikan," demikian pernyataan sebuah kelompok kampanye yang berbasis di Inggris, Hong Kong Watch.

Kelompok itu hari Selasa (26/4) mendesak negara-negara Barat untuk membela wartawan di bekas wilayah Inggris itu, termasuk dengan menawarkan visa dan wadah bagi program berbahasa Kanton.

Hong Kong Watch mengatakan pemerintah Hong Kong dan China bersalah karena "memberangus kebebasan media di Hong Kong," sebagiuan lewat UU Keamanan Nasional yang diberlakukan Beijing tahun 2020 lalu.

"Situasi kebebasan media di Hong Kong sangat buruk," tegasnya dalam sebuah laporan baru. Ditambahkannya, "Komunitas internasional tidak boleh membiarkan mereka yang bertanggung jawab atas pelanggaran ini lolos tanpa hukuman dan tanpa konsekuensi."

Hong Kong Watch juga mengkritisi Foreign Correspondents' Club yang pada hari Senin (25/4) membatalkan pemberian anugrah hak asasi tahunan, khawatir akan dipersekusi karena melanggar "batasan yang baru."

Kepala Hong Kong Watch Benedict Rogers dalam pernyatan terpisah mengatakan "hal ini kembali menunjukkan pukulan serius lainnya pada kebebasan pers di Hong Kong." Ia menggarisbawahi bahwa hal ini "bukan saja merugikan Hong Kong, tetapi juga gerakan hak asasi dan kebebasan di seluruh Asia." (VOA)

Pokja Agama MRP Gelar Rakor Dengan Kemenag dan Kesbangpol Papua

Posted: 26 Apr 2022 06:30 PM PDT

Pokja Agama MRP Gelar Rakor Dengan Kemenag dan Kesbangpol Papua.lelemuku.com.jpg

JAYAPURA, LELEMUKU.COM – Maraknya organisasi baru yang berkedok keagamaan, khususnya pada bidang Kristen yang saat ini membangun gedung ibadahnya disana-sini membuat Kelompok Kerja Agama (Pokja) Majelis Rakyat Papua (MRP) mengambil langkah – langkah tegas untuk menyikapi persoalan tersebut dengan serius.

Hal itu terlihat dalam sikap Pokja Agama MRP menggelar rapat koordinasi dengan Kementrian Agama Republik Indonesia Wilayah Provinsi Papua dan Kesbangpol Provinsi Papua, Senin 25 April 2022 lalu.

Ketua Pokja Agama MRP, Helena Huby, S.Pd, mengatakan, saat ini pihaknya melihat adanya ada organisasi baru yang membangun gedung gereja baru dimana-mana di Tanah Papua ini, yang mana timbul akibat dari kesalahpaham yang terjadi didalam gereja sebelumnya atau ada kepentingan pribadi, yang menyebabkan yang bersangkutan keluar lalu mendirikan organisasi baru dan gereja baru.

"Nah sekarang di Papua ada organisasi – organisasi gereja yang membangun gereja dimana-mana sehingga Kami Pokja Agama MRP menyikap ini untuk lakukan rapat koordinasi dengan Kemenag dan Kesbangpol untuk tidak memberikan rekomendasi bagi organisasi baru yang mendirikan gereja baru," ungkapnya kepada wartawan usai Rapat Koordinasi di Hotel Horizon Jayapura, Senin, (25/04/22).

Disampaikannya, hal ini perlu disikapi serius agar ada upaya langkah – langkah yang dilakukan pemerintah untuk mengantisipasi jangan sampai dikemudian hari terjadi konflik akibat dari pembangunan gedung gereja baru yang tidak sesuai dengan aturan yang berlaku.

"Jangan kita bangun gereja baru disana – sini hanya dengan segelincir orang berkumpul – kumpul menjadi satu gereja itu, itu nanti bisa terjadi konflik – konflik diantara kami di atas tanah Papua," tegasnya.

Diharapkannya dengan adanya rapat koordinasi tersebut adanya komitmen bersama yang dibangun dengan Kemenag dan Kesbangpol untuk membatasi pemberian rekomendasi pendirian gereja bagi mereka – mereka yang mendirikan gereja dan organisasi gereja baru diatas Tanah Papua dengan tetap berpatokan pada aturan yang ada.

Ditambahkannya, kedepannya pihaknya akan mendorong hasil rapat koordinasi tersebut ke Pemerintah Provinsi Papua untuk dioterbitkan peraturan daerah atau peraturan gubernur. (HumasMRP)

Joe Biden Beri Grasi, Termasuk pada Agen Secret Service

Posted: 26 Apr 2022 06:15 PM PDT

WASHINGTON, LELEMUKU.COM - Presiden Amerika Joe Biden memberikan tiga pengampunan pertama pada masa jabatannya, yaitu grasi pada agen Dinas Rahasia (Secret Service) era Kennedy yang dihukum karena tuduhan suap federal ketika ia mencoba menjual salinan arsip badan itu, dan dua pengampunan lain pada dua orang yang dihukum terkait narkoba tetapi kemudian menjadi pilar dalam komunitas mereka.

Presiden dari Partai Demokrat itu juga meringankan hukuman pada 75 orang lain yang dijatuhi hukuman karena narkoba, tanpa aksi kekerasan.

Gedung Putih mengumumkan grasi itu hari Selasa (26/4) ketika meluncurkan serangkaian pelatihan kerja dan program adaptasi dengan masyarakat bagi mereka yang dipenjara atau baru-baru ini dibebaskan.

Banyak dari mereka yang menerima keringanan hukuman itu telah menjalani hukuman tahanan rumah selama perebakan pandemi COVID-19.

"Amerika adalah negara hukum dan kesempatan kedua, penebusan, dan rehabilitasi," ujar Biden dalam sebuah pernyataan ketika mengumumkan grasi tersebut. "Pejabat terpilih di kedua sisi, pemimpin agama, pembela hak-hak sipil dan pemimpin aparat penegak hukum setuju bahwa sistem peradilan pidana kita dapat dan harus mencerminkan nilai-nilai inti yang memungkinkan komunitas yang lebih aman dan lebih kuat," tambah pernyataan itu.

Mereka yang menerima pengampunan hari ini adalah:

1. Abraham Bolden Sr, usia 86 tahun, agen Secret Service berkulit hitam pertama yang bertugas mengawal presiden. Pada tahun 1964, Bolden yang bertugas di tim pengawal Presiden John F. Kennedy, menghadapi tuduhan suap federal bahwa ia berusaha menjual salinan dokumen Secret Service. Dalam persidangan kedua, seorang saksi kunci mengaku berbohong atas permintaan jaksa. Persidangan ualng bagi Bolden, yang berasal dari Chicago, ditolak hakim dan ia menjalani beberapa tahun di penjara federal. Bolden telah mempertahankan sikap dan keyakinan tidak bersalahnya dan menulis sebuah buku di mana ia berargumen bahwa ia menjadi sasaran karena berbicara menentang perilaku rasis dan tidak profesional di Secret Service.

2. Betty Jo Bogans, usia 51 tahun, dihukum pada tahun 1998 atas kepemilikan narkoba dengan maksud untuk mendistribusikannya di Texas, bagi pacar dan kaki tangannya. Bogans, seorang ibu tunggal tanpa catatan hukum sebelumnya, divonis tujuh tahun penjara. Beberapa tahun setelah dibebaskan dari penjara, ia memiliki pekerjaan yang konsisten, bahkan saat menjalani perawatan kanker. Ia memiliki seorang putra.

3. Dexter Jackson, 52 tahun, dari Athena, Georgia, divonis tahun 2002 karena menggunakan aula miliknya untuk memfasilitas perdagangan mariyuana. Jackson mengaku bersalah dan mengakui bahwa ia mengizinkan bisnisnya digunakan oleh pengedar narkoba. Setelah dibebaskan dari penjara, Jackson mengubah bisnisnya menjadi layanan perbaikan ponsel yang mempekerjakan siswa sekolah menengah setempat melalui progra yang memberikan pengalaman kerja bagi orang dewasa muda. Jackson membangun dan merenovasi rumahnya di komunitas yang kekurangan fasilitas perumahan yang terjangkau.

Kelompok reformasi hak-hak sipil dan peradilan pidana telah mendorong Gedung Putih untuk meringankan hukuman, dan berupaya lebih keras mengurangi kesenjangan dalam sistem peradilan pidana. Pengampunan atau grasi ini diberikan Biden ketika pemerintah menghadapi pengawasan Kongres atas pelanggaran dan perlakuan tidak semestinya terhadap narapidana Biro Penjara federal, yang bertanggungjawab atas narapidana yang menjalani hukuman tahanan rumah.

Sebagai Kepala Komite Kehakiman Senat, Biden sebelumnya membantu mengawal RUU "crime bill" tahun 1994, yang telah ditandantangani menjadi UU Pengendalian Kejahatan dengan Kekerasan dan Penegakan Hukum (Violent Crime Control and Law Enforcement Act). Menurut banyak pakar hukum, aturan hukum itu berkontribusi pada hukuman yang keras dan penahanan massal warga kulit hitam.

Ketika bertarung untuk menjadi orang nomor satu di Amerika, Biden bertekad mengurangi jumlah orang yang dipenjara di Amerika dan menyerukan agar pelanggar narkoba tanpa kekerasan dialihkan ke pengadilan dan perawatan narkoba.

Ia juga mendorong pelatihan aparat penegak hukum yang lebih baik dan menyerukan perubahan sistem peradilan pidana untuk mengatasi kesenjangan yang membuat kelompok minoritas dan miskin menjadi bagian yang tidak proporsional dari populasi orang yang di penjara.

Pendahulu Biden, Donald Trump, memberikan 143 pengampunan dan 237 grasi selama masa jabatannya selama empat tahun. (VOA)


Lanjutkan Kesuksesan ‘Bertahan Terluka’, Fabio Asher Akan Merilis Single Kedua 'Rumah Singgah'

Posted: 26 Apr 2022 06:14 PM PDT

Lanjutkan Kesuksesan 'Bertahan Terluka', Fabio Asher Akan Merilis Single Kedua 'Rumah Singgah'

JAKARTA SELATAN, LELEMUKU.COM - Penyanyi satu ini menjadi bukti nyata, bahwa perjuangan tidak akan menghasilkan sesuatu yang sia-sia. Fabio Asher tidak pernah menyerah walau sebelumnya dia telah 10 kali mengikuti ajang pencarian bakat. Keputusannya untuk mengunggah cover lagu-lagu dari musisi favoritnya akhirnya membuka jalan untuknya merilis single debut yang diberi judul 'Bertahan Terluka'.

Lagu ini menjadi salah satu lagu berbahasa Indonesia yang viral di awal tahun 2022. Digunakan oleh lebih dari 1,2 juta video di TikTok, lagu ini juga telah distreaming lebih dari 20 juta kali di Spotify.

Selain itu, di Spotify, lagu 'Bertahan Terluka' telah masuk di berbagai playlist bergengsi seperti Lagi Viral, Hot Hits Indonesia, Puncak Klasemen, Naik Daun, hingga playlist Jiran Baru di Malaysia, bahkan sempat menduduki peringkat 1 Viral Global dalam beberapa minggu di spotify. Tidak berhenti sampai disitu, di Youtube video lirik maupun video musik untuk lagu ini telah meraup lebih dari 13 juta views.

Ditanya mengenai prestasinya tersebut, Fabio mengaku tidak pernah menyangka bahwa hal itu bisa terjadi.

"Sama sekali tidak menyangka karena saya hanya berharap lagu ini bisa didengar oleh banyak orang," ungkap Fabio. "Bahkan sampai sekarang saya masih sulit percaya, tapi saya yakin suatu karya yang baik memang akan menghasilkan sesuatu yang baik juga," ujar Fabio.

'Bertahan Terluka' menghadirkan kisah tentang seseorang yang selalu mencoba mempertahankan cintanya dalam sebuah hubungan walaupun orang tersebut selalu disakiti oleh sang kekasih. Kisah ini sebenarnya diambil dari kisah pribadi dari Fabio Asher sekaligus Trakast, sahabat Fabio sejak SMA, yang juga menulis lagu ini bersamanya.

"Cerita ini memang sangat relate dengan banyak orang. Itu terlihat dari banyaknya komentar di media sosial tentang gimana pendengar lagu ini sangat terhubung dengan apa yang tertulis di lirik lagunya," kata Fabio.

Selain menulis bersama sahabatnya, Trakast, Fabio Asher juga ikut dibantu oleh Yafi Aria sebagai Music Arranger dan Plato Ginting sebagai Vocal Director. Jika didengarkan, sebenarnya pesan yang ingin disampaikan oleh Fabio sangat tergambar jelas dalam tiap liriknya.

Saat seseorang mencintai kekasihnya dengan sungguh, tidak ada alasan apapun baginya untuk bisa membenci orang tersebut walau orang yang dia sayangi seringkali menyakiti. Itulah mengapa, Fabio berharap lagu ini bisa menjadi salah satu teman bagi siapaun yang pernah merasakan kisah tersebut, agar mereka tidak lagi merasa sendiri dibuatnya.

Dengan suksesnya 'Bertahan Terluka' ini, Fabio Asher semakin memantapkan diri untuk merilis karya-karya terbarunya, termasuk single keduanya berjudul 'Rumah Singgah' rilis 5 Mei 2022 mendatang yang merupakan versi upgrade dari sisi musikalitasnya sebagai penyanyi. (Tembang)

Laleilmanino Rilis Single ‘Dengar Alam Bernyanyi’ Bersama HiVi dan Chicco Jerikho Hingga Sheila Dara

Posted: 26 Apr 2022 05:49 PM PDT

Laleilmanino Rilis Single 'Dengar Alam Bernyanyi' Bersama HiVi dan Chicco Jerikho Hingga Sheila Dara  .lelemuku.com.jpg

JAKARTA SELATAN, LELEMUKU.COM - Perubahan iklim berdampak sangat luas pada kehidupan masyarakat. Kenaikan suhu bumi mengakibatkan berbagai perubahan pada alam dan kehidupan manusia, seperti cuaca ekstrem, bencana alam, gagal panen, dan kemarau berkepanjangan.

Anindyo Baskoro (vokalis RAN), serta Arya Aditya Ramadhya dan Ilman Ibrahim (gitaris dan keyboardist Maliq & D'Essentials) merasa resah dengan kondisi saat ini. Trio Laleilmanino ini makin tersadar, kalau manusia tidak mulai beraksi sejak sekarang, kita sendirilah yang akan merasakan dampak buruknya.

Berangkat dari keresahan itu, mereka terinspirasi untuk menciptakan Dengar Alam Bernyanyi. Yang menarik, dalam menyambut Hari Bumi Sedunia yang jatuh pada 22 April, Laleilmanino menggandeng tiga kolaborator dari generasi muda di dunia seni yang punya kepedulian serupa terhadap kelestarian bumi.

Mereka adalah Chicco Jerikho, HiVi!, dan Sheila Dara. Dalam momentum Hari Bumi Sedunia, mereka juga mengajak seluruh pihak untuk kembali 'melihat' Bumi dan berkolaborasi bersama untuk menjaga hutan demi  mencegah dampak perubahan iklim yang semakin parah dan membuat Bumi dalam kondisi tidak baik. (Tembang)

Ambon Masuk PPKM Level 1, Aktivitas Berangsur Normal

Posted: 26 Apr 2022 05:45 PM PDT

AMBON, LELEMUKU.COM – Terhitung 26 April 2022, Kota Ambon masuk dalam pemberlakuan PPKM Level 1.

Hal ini tertuang dalam Instruksi Menteri Dalam Negeri (InMendagri) Nomor 23 Tahun 2022 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 3, Level 2, Level 1 serta mengoptimalkan posko penanganan Covid 19 di tingkat desa dan kelurahan untuk pengendalian penyebaran Covid 19 di wilayah Sumatera, Nusa Tenggara, Kalimantan, Sulawesi, Maluku dan Papua, yang diterbitkan di Jakarta Senin, 25 April 2022.

Selain Kota Ambon, kriteria PPKM Level 1 juga diberlakukan di beberapa wilayah lainnya di Maluku, antara lain, Kabupaten Maluku Tenggara, Kabupaten Kepulauan Tanimbar, Kabupaten Buru, Kabupaten Seram Bagian Timur, Kabupaten Kepulauan Aru, Kabupaten Maluku Barat Daya, Kabupaten Buru Selatan , serta Kota Tual.

Dengan diberlakukannya InMendagri Nomor 23, maka aktivitas di Kota Ambon dan beberapa wilayah lainnya di Maluku, diperkirakan akan segera kembali normal.
"Ini sesuai InMendagri nomor 23, pada diktum kelima, yang mengatur pelaksanaan kegiatan perkantoran/ tempat kerja pemerintah daerah, perkantoran BUMN, BUMD, Swasta akan menerapkan WFO sebesar 100 persen, tapi dengan tetap menerapkan protokol kesehatan," kata Juru Bicara (Jubir) Tim Satuan Tugas (Satgas) Percepatan Penanganan COVID-19 Kota Ambon, Joy Adriaansz, Selasa (26/4/2022) di Balai Kota.

Untuk pelaksanaan pembelajaran di satuan pendidikan, lanjut Jubir, masih dapat dilakukan melalui pembelajaran tatap muka terbatas dan atau pembelajaran jarak jauh berdasarkan keputusan bersama Menteri Pendidikan dan Kebudayaan, Riset dan Teknologi, Menteri Agama, Menteri Kesehatan dan Menteri Dalam Negeri.

Sementara untuk kegiatan pada sektor esensial, seperti kesehatan, bahan pangan, makanan minuman, energi, komunikasi dan teknologi informasi, keuangan, perbankan, sistem pembayaran, pasar modal, logistik, perhotelan, konstruksi, utilitas publik, serta tempat yang menyediakan kebutuhan sehari-hari yang berkaitan dengan kebutuhan pokok masyarakat dapat beroperasi 100% dengan pengaturan jam operasional, kapasitas dan penerapan protokol kesehatan secara lebih ketat.

"Untuk aktivitas di tempat-tempat ibadah diberlakukan 100 persen dari kapasitas, begitu pula pada pelaksanaan kegiatan di tempat umum seperti rumah makan/restoran, kafe, bioskop, gym, serta area publik lainnya juga termasuk tranportasi umum diberlakukan 100 persen kapasitas dengan menggunakan aplikasi pedulilindungi atau penerapan protokol kesehatan yang diatur oleh Pemerintah," terang Jubir.

Dikatakan Jubir, masuknya kota Ambon pada pemberlakuan PPKM Level 1, tidak lepas dri dukungan semuah pihak, termasuk masyarakat dengan terus mentaati protokol kesehatan dan terlibat langsung dalam vaksinasi baik secara terpusat di tribun lapangan merdeka maupun fasilitas kesehatan terdekat. (indonesiatimur.co)

DPR RI Setujui Permintaan MRP Untuk Tunda DOB di Papua Sampai Putusan MK

Posted: 26 Apr 2022 05:32 PM PDT

DPR RI Setujui Permintaan MRP Untuk Tunda DOB di Papua Sampai Putusan MK.lelemuku.com.jpg

JAKARTA PUSAT, LELEMUKU.COM – Wakil Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI) Sufmi Dasco Ahmad menerima delegasi pimpinan Majelis Rakyat Papua (MRP) Provinsi Papua Timotius Murib di Gedung Nusantara III DPR RI, Selasa, (26/4/2022).

Hadir pada pertemuan tersebut Ketua MRP Timotius Murib, Wakil Ketua MRP Yoel Luiz Mulait, Ketua Panitia Musyawarah MRP Benny Sweny, tenaga ahli Joram Wambrauw, staff khusus MRP Andi Andreas Goo, staff khusus Onias Wenda, maupun Direktur Eksekutif Amnesty International Indonesia Usman Hamid.

Menurut Dasco, penduduk asli Papua harus diberi kesempatan untuk menyampaikan masukan atas kebijakan perubahan UU Otonomi Khusus dan pembentukan Daerah Otonomi Baru (DOB).

"Tentu wajar jika kemudian MRP berusaha menyalurkan aspirasi orang asli Papua. Ini bagus, dan perlu dicarikan jalan keluar yang terbaik agar tidak menimbulkan eskalasi konflik yang tinggi," kata Dasco.

"Saya sudah mendengarkan. Dua poin yang saya catat. Pertama, tentang evaluasi UU Otsus Papua yang diminta oleh MRP supaya transparan dan terbuka bagi MRP untuk melaksanakan tugas sesuai UU. Kedua, terkait dengan aspirai menunda DOB," lanjutnya.

"Memang pada 12 April lalu, rapat paripurna DPR RI sudah mengesahkan tiga RUU DOB sebagai RUU Usul Inisiatif DPR RI. Tapi dengan masukan MRP saya akan sampaikan pada pimpinan DPR lainnya, termasuk rekan-rekan di Komisi II, agar mempertimbangkan penundaan RUU DOB sampai ada putusan MK," katanya.

Aspirasi yang disampaikan tersebut, menurut Dasco, sangat masuk akal. "Sebagai penduduk asli Papua yang merasakan dampak dan manfaat UU Otsus, tentu apabila diberikan kesempatan untuk memberikan masukan, tentu sangat wajar. Apalagi MRP telah meminta masukan dari penduduk di 28 kabupaten," kata Dasco yang juga merupakan Wakil Ketua Umum Partai Gerindra.

Dasco menjelaskan, DPR RI telah mengirimkan kepada Presiden dan DPR menunggu adanya surat presiden. "Tanpa ada surpres maka RUU ini tidak akan bisa dibahas. Saya akan sampaikan kepada DPR untuk menunda terlebih dahulu pembahasan keitga RUU DOB sampai ada putusan MK," pungkasnya.

Sebelumnya Timotius menjelaskan, MRP meminta DPR RI menangguhkan rencana pembentukan DOB. Pertama, pemerintah sedang memberlakukan moratorium kebijakan pemekaran wilayah dan pembentukan DOB. Kedua, karena rencana kebijakan DOB tidak didukung oleh kajian ilmiah. Ketiga, pengalaman dalam pembentukan DOB selama ini tidak memiliki PAD yang tinggi, bahkan rendah sehingga membebani APBN. Keempat, DOB tidak dilakukan dengan aspirasi dari bawah.

"Perubahan UU yang menambahkan ayat 1 dan ayat 2 membuat otonomi khusus tidak lagi menjadi pendekatan dari bawah ke atas, melainkan pendekatan dari atas ke bawah yang sentralistik," tutup Timotius.

Dalam kesempatan yang sama, Usman menambahkan bahwa kebijakan yang sepihak dalam hal perubahan UU Otsus maupun pemekaran provinsi jelas merugikan hak-hak orang asli Papua. "Orang asli Papua berhak untuk memperoleh informasi tentang rencana-rencana kebijakan yang berdampak pada mereka. Mereka juga berhak untuk diajak konsultasi, termasuk memberikan pendapat. Dan mereka juga berhak untuk dimintai persetujuan terkait perubahan UU, pemekaran provinsi, atau rencana penambangan emas seperti di Intan Jaya, jelas Usman.

"Jika pemerintah dan DPR RI mau menangguhkan rencana pembentukan DOB, maka hal itu bisa mendorong peningkatan eskalasi konflik, kekerasan, dan pelanggaran HAM di Papua. Sudah ada 12 kasus pembunuhan di luar hukum yang terjadi di Intan Jaya. Dan sudah ada tua orang asli Papua tewas ketika menyampaikan pendapat menolak DOB," tutupnya. (HumasMRP)

Sufmi Dasco Ahmad Ungkap Niat DPR Pertimbangkan Penundaan RUU DOB untuk Papua

Posted: 26 Apr 2022 05:28 PM PDT

Sufmi Dasco Ahmad Ungkap Niat DPR Pertimbangkan Penundaan RUU DOB untuk Papua.lelemuku.com.jpg

JAKARTA PUSAT, LELEMUKU.COM - Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad menerima kunjungan dari delegasi pimpinan Majelis Rakyat Papua (MRP). Kunjungan ini dalam rangka penyampaian aspirasi terkait dengan rencana pembentukan Daerah Otonomi Baru (DOB) Provinsi Papua.

Pimpinan MRP meminta DPR untuk menunda pembahasan tiga rancangan undang-undang. Ketiga RUU itu yakni RUU tentang Provinsi Papua Selatan, RUU tentang Provinsi Papua Tengah, dan RUU tentang Provinsi Pegunungan Tengah.

Menanggapi aspirasi tersebut, Dasco mengatakan, DPR RI akan mencoba mengomunikasikan dengan pihak-pihak terkait agar evaluasi otsus berjalan lancar. Dasco berjanji akan turut serta dalam memformulasikan agar semua berjalan baik dan tidak ada eskalasi yang tinggi.

Lebih lanjut bahkan ia akan meminta komisi terkait yang membahas tiga RUU terkait DOB di Papua, agar mempertimbangkan pembahasannya dilakukan parsial menunggu Putusan MK.

"Memang pada 12 April lalu, rapat paripurna DPR RI sudah mengesahkan tiga RUU DOB (daerah otonom baru) sebagai RUU usul inisiatif DPR RI, tetapi dengan masukan MRP saya akan sampaikan pada pimpinan DPR lainnya, termasuk rekan-rekan di Komisi II agar mempertimbangkan penundaan RUU DOB sampai ada putusan MK," papar Dasco saat menerima kunjungan di Gedung Nusantara III, Senayan, Jakarta, Selasa (26/4/2022).

Sebalumnya MRP telah mengajukan uji materiil terhadap UU Otsus Papua ke Mahkamah Konstitusi (MK). Dalam sidang perdana yang digelar pada Rabu (22/9/2021) secara daring, para pemohon mendalilkan norma dalam ketentuan Pasal 6 Ayat 2, Pasal 6A, Pasal 28, Pasal 38, Pasal 59 Ayat 3, Pasal 68A, Pasal 76, dan Pasal 77 UU Otsus Papua melanggar hak konstitusional orang asli Papua.

Di kesempatan yang sama Ketua MRP Timotius Murib meminta agar dilakukan penundaan pembahasan RUU DOB Papua sampai dengan hasil uji materi MK yang sudah enam kali menjalani sidang.

"Masyarakat minta supaya pemekaran itu di-pending atau ditunda, sampai dengan ada keputusan Mahkamah Konstitusi. Oleh karenanya kami menyampaikan aspirasi kepada Wakil DPR RI, karena beliau sangat merespons aspirasi yang disampaikan Majelis Rakyat Papua," ujar Timotius. (HumasDPRRI)

Polsek Selaru Melakukan Kegiatan Binluh Kepada Siswa dan Siswi SMA Negeri Adaut

Posted: 26 Apr 2022 05:24 PM PDT

SAUMLAKI, LELEMUKU.COM - Angka kriminalitas terhadap anak di bawah umur di Kabupaten Kepulauan Tanimbar (KKT) yang marak akhir-akhir ini dan didominasi oleh pelaku kejahatan seksual terhadap anak. Selain itu banyak terjadinya berbagai penyimpangan tindak kejahatan yang turut dilakukan oleh anak di bawah umur seperti perkelahian atau tawuran, kasus pencurian, kenakalan remaja, seks bebas, persetubuhan anak di bawah umur, penyalahgunaan narkoba, dan sebagainya yang disinyalir karena kurang adanya pemahaman tentang radikalisme serta semangat cinta Tanah Air.

Menyikapi hal itu, Satuan Pembinaan Masyarakat (Sat Binmas) Kepolisian Sektor (Polsek) Selaru melakukan kegiatan Bimbingan dan Penyuluhan (Binluh) kepada Siswa dan Siswi SMA Negeri Desa Adaut, Kecamatan Selaru, KKT pada Senin (25/04/2022).

Kegiatan Binluh tersebut dilaksanakan langsung oleh Kapolsek Selaru IPTU A. Titirloloby bersama Kanit Binmas Polsek Selaru Bripka D. Leatemia yang membawakan materi tentang Kenakalan Remaja, Seks Bebas, Persetubuhan Anak di bawah umur, Penyalahgunaan Narkoba, dan Pemahaman tentang Radikalisme serta Semangat Cinta Tanah Air.

Dalam pemaparannya, Kapolsek Selaru menyampaikan bahwa kegiatan Binluh tersebut perlu dilakukan dengan maraknya kasus persetubuhan terhadap anak yang cukup tinggi sehingga terhadap anak atau pelajar di Tanimbar perlu dilakukan Proteksi terhadap Mindsetnya, sehingga dalam kehidupan dan pembawaannya sehari-hari, dapat menghindari diri dari para Predator Anak yang bisa saja berada di lingkungan sekitar.

"Kegiatan ini sangat penting dan perlu kita lakukan sehubungan dengan maraknya kasus persetubuhan terhadap anak yang terjadi sehingga kepada anak ataupun para pelajar ini perlu kita berikan Pencerahan dan Proteksi terhadap Mindsetnya sehingga dalam perilaku maupun pembawaan sehari-hari dapat menghindari diri dari para Predator anak yang mungkin saja berkeliaran di sekitar lingkungannya," papar Kapolsek.

Sementara itu, Kanit Binmas yang turut mendampingi Kapolsek sekaligus mempelopori kegiatan ini kepada media ini melalui sambungan telepon menyampaikan, unit binmas selaku pengemban fungsi pembinaan dan penyuluhan tentang kesadaran hukum kepada masyarakat akan terus memberikan Binluh dan Sosialisasi untuk memberikan pencerahan kepada masyarakat di wilayah hukum Polsek Selaru, terutama terhadap Kasus Persetubuhan yang akhir-akhir ini marak terjadi, khususnya di Tanimbar.

"Selaku Kanit Binmas bersama Pak Kapolsek dan anggota Binmas, kami akan terus menyuarakan kesadaran hukum kepada masyarakat, terutama terhadap kasus persetubuhan anak dibawah umur yang marak terjadi akhir-akhir ini," tuturnya.

Terhadap kasus Persetubuhan yang marak ini, Kapolsek Selaru kemudian mengimbau kepada para orang tua yang ada di seantero Kecamatan Selaru agar senantiasa mengawasi anaknya dengan cara mengetahui dengan baik aktivitas dari sang anak, sehingga kejadian persetubuhan maupun tindak kriminalisasi lainnya yang serupa, tidak lagi terjadi di kemudian hari. (indonesiatimur.co)

Polres Tanimbar Kembali Vaksinasi 193 Warga di SD Naskat II St. Ignatius Olilit Timur

Posted: 26 Apr 2022 05:03 PM PDT

SAUMLAKI, LELEMUKU.COM - Dalam upaya pencapaian target Gerakan Vaksinasi 1 Juta Booster yang sementara digalakan pemerintah dalam rangka memutus mata rantai penyebaran Pandemi Covid-19 yang masih saja melanda dunia, khususnya Indonesia. Salah satunya adalah untuk mewujudkan Program Mudik Sehat bersama Kementerian Agama Republik Indonesia (Kemenag-RI), Polri, dan Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) bagi masyarakat yang akan melaksanakan Mudik Lebaran nanti, maka Polres Kepulauan Tanimbar (KepTan) kembali memvaksinasi 193 warga di Desa Olilit Timur, Kecamatan Tanimbar Selatan, Kabupaten Kepulauan Tanimbar, Selasa (26/04/2022).

Seperti giat vaksinasi sebelumnya, vaksinasi kali ini merupakan sinergitas bersama antara pihak Polri, dalam hal ini Polres KepTan, bekerjasama dengan pihak TNI yakni, Kodim 1507/Saumlaki, Lanal Saumlaki, Satrad 245/Saumlaki, Lanud Ignatius Dewanto Saumlaki, Yonif 734/SNS, Brimob Kie 3 Yon C Pelopor Polda Maluku, Badan Intelijen Daerah (BINDA) Maluku, dan pihak RSUD dr. P. P. Magretti Saumlaki.

Ke-193 warga yang divaksin melalui Gerai Vaksinasi Presisi secara Mobile oleh Polres setempat tersebut berlokasi di Gedung Sekolah Dasar (SD) Nasional Katolik (Naskat) II Santo Ignatius Olilit Timur dan dimulai pada pukul 09.00 hingga berakhir pada pukul 14.00 WIT, yang sasarannya adalah kepada warga Desa Olilit Timur dan sekitarnya yang berkategori Anak, Remaja, Masyarakat Umum, serta Orang Lanjut Usia (Lansia).

Untuk diketahui, Giat Vaksinasi Presisi secara Mobile juga telah dilakukan pihak Polres KepTan pada Senin kemarin di desa yang sama, dan berhasil menjaring 131 warga untuk divaksinasi serum kekebalan tubuh untuk menangkal virus Covid-19.

"Hari ini, jumlah pendaftar dalam giat vaksin adalah sebanyak 193 orang yang mendaftar sebagai calon penerima vaksin, tanpa ada yang ditunda pelaksanaan vaksinasinya," ucap Kasi Dokkes Polres KepTan dr. Merlyn Suarlembit saat ditemui indonesiatimur.co usai pelaksanaan vaksinasi.

Untuk jenis vaksin yang digunakan kali ini adalah vaksin berjenis Pfizer sebanyak 74 dosis yang terpakai pada pemberian Vaksinasi Tahap Pertama sebanyak 2 dosis kepada 1 orang Masyarakat dan 1 kategori Lansia. Vaksinasi Tahap Kedua sebanyak 12 dosis kepada 8 orang Masyarakat, 2 Lansia, dan 2 Remaja. Sementara Vaksin Tahap Ketiga (booster) sebanyak 60 dosis kepada 49 Masyarakat, 3 Lansia, dan 8 orang kategori Publik. Jadi untuk penerimaan booster pada hari ini tercover sebanyak 60 dosis booster.

Sedangkan untuk jenis vaksin kedua yang digunakan adalah berjenis Sinovac sebanyak 119 dosis yang terpakai pada pemberian vaksin Tahap Pertama sebanyak 18 dosis kepada kategori Anak dan Vaksin Tahap Kedua 101 dosis juga kepada yang berkategori Anak.

"Hari ini 193 orang kembali dapatkan vaksin. Dari jumlah itu secara garis besar ada Jenis Pfizer 74 dosis dan Jenis Sinovac ada 119 dosis totalnya. Kami selalu berharap agar semakin banyak masyarakat dapat mengikuti vaksinasi ini demi terhindar dari wabah Covid-19," ungkap dr. Christomy Theenager. (indonesiatimur.co)

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel

Iklan Bawah Artikel